IJAZAH UNTUK PULANG KE RUMAH

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Rabu, 15 Juni 2022, merupakan saat yang membahagiakan untuk Satria, orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang selama ini mengikuti program soft release di Suaka Margasatwa Lamandau (SML). Pada hari itu Satria dinyatakan lulus dari program soft release dan dilepas liarkan di kawasan SML yang disaksikan langsung oleh Kepala SKW II BKSDA Kalimantan Tengah, Dendi Sutiadi, S.H. serta Direktur dan Trustee Orangutan Foundation, Ashley Leiman OBE.

Spesies dengan 97 persen DNA yang menyerupai manusia ini merupakan orang utan yatim piatu bekas peliharaan yang diserahkan oleh warga. Untuk mengembalikan insting liarnya, Satria mengikuti program soft-release bersama dengan dua orang utan yatim piatu lainnya, yaitu Endut dan Bumi di Camp Rasak, SML. Bumi, telah dilepasliarkan tahun lalu, sedangkan Endut masih harus mengasah kemampuannya lagi. 

Satria memulai program soft-release pada tahun 2017, saat orang utan ini berusia tiga tahun. Tiap hari Satria dibawa untuk berlatih di hutan sekitar camp, agar ia segera menguasai kemampuan dasar yang dibutuhkannya untuk bertahan di hutan. Satria berlatih memanjat pohon, mencari makanan hutan dan membangun sarang. Tiap hari staff camp akan mencatat aktifitas apa saja yang dilakukan Satria saat berlatih. Hal ini dilakukan agar setiap perkembangannya dapat terpantau. 

Ketika Satria telah dapat membangun sarang yang dapat ditinggalinya, mampu memanjat pohon dengan lihai dan handal mencari makanan hutan, staff camp akan membiarkannya menginap di hutan. Ini dilakukan untuk memastikan Satria benar-benar dapat hidup mandiri, jika nanti ia dilepasliarkan kembali.

Sebelum dilepasliarkan, Satria juga menjalani beberapa tes kesehatan. Tes kesehatan tersebut diantaranya rapid tes antigen, observasi, palpasi, saturasi oksigen, detak jantung dan pernapasan. Selain itu, dilakukan juga penimbangan berat badan. Pada saat terakhir terakhir ditimbang, berat badan Satria adalah 30,2 kilogram. Sampel darah dan sampel batuk Satria pun diambil untuk pemeriksaan Hepatitis dan TBC. Setelah pemeriksaan klinis menunjukkan hasil yang baik dan Satria dinyatakan telah menguasai keahlian untuk kembali hidup mandiri di hutan, maka Satria sudah dapat kembali pulang ke habitatnya. 

Saat dilepasliarkan, satwa yang terkenal cerdas ini segera memanjat pohon yang ada di dekatnya sesaat setelah kandang transport dibuka. Awalnya Satria terlihat bingung dengan sekelilingnya, karena berbeda dengan tempat biasanya berlatih. Untuk memastikan Satria dalam keadaan yang baik dan mengamati apa saja yang ia lakukan setelah dilepasliarkan, staff camp akan mengikutinya selama sepuluh hari. 

Sebagai spesies kunci, orang utan mempunyai peran yang sangat vital dalam menjaga kesehatan ekosistem habitat mereka. Hewan frugivora ini mampu menyebarkan biji-bijian dari berbagai buah yang mereka konsumsi. Daya jelajahnya yang luas, memungkinkan biji-bijian tersebut tersebar di berbagai penjuru hutan. Melindungi orang utan di habitat alaminya, sama halnya dengan melindungi berbagai spesies flora dan fauna yang ada di hutan.

Artikel Lainya:

E-Newsletter Edisi Mei 2024

Halo #temankOU, Selamat datang di E-Newsletter OF-UK Indonesia. Ini merupakan E-Newsletter OF-UK Indonesia Edisi Mei 2024.  E-News OF-UK Indonesia merupakan media edukasi dan berbagi informasi

Pesona Kehati Taman Nasional Tanjung Puting

Taman Nasional Tanjung Puting dikelilingi oleh keindahan alam yang mempesona serta keunikan flora dan fauna yang menakjubkan. Tak jarang tim OF-UK indonesia dan tim Balai

Orangutan Jantan Dominan Yang Berkuasa

Orangutan merupakan mamalia arboreal terbesar yang hidup di atas pepohonan dan merupakan spesies semi soliter. Dapat dikatakan jika orangutan jantan yang telah mempunyai bantalan pipi

Hari Kartini, Gender Equality & Restorasi

Setiap tanggal 21 April, kita memperingati Hari Kartini. Raden Ajeng (RA) Kartini merupakan sosok pahlawan perempuan Indonesia yang sangat gigih memperjuangkan hak- hak perempuan. RA

Mengamati Bekantan di Suaka Margasatwa Lamandau

Bekantan (Nasalis larvatus) dinyatakan sebagai salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan

Form Subscribe