KESIAPSIAGAAN TERHADAP ANCAMAN KERUSAKAN EKOSISTEM HUTAN SAAT PANDEMI COVID-19

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai membuat keresahan tersendiri untuk masyarakat. Penyebaran COVID-19 tidak hanya berakibat pada memburuknya kesehatan manusia, sektor perekonomian pun tidak lepas dari imbas pandemi COVID-19. Tidak sedikit orang yang dirumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja, karena ekonomi yang melemah.  Pelaku usaha bisnis pun mengalami kerugian. Kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 berupa PSBB, berdampak pada melemahnya sektor perekonomian dan  sektor pariwisata. Masyarakat tidak keluar rumah  berdampak pada menurunnya daya konsumsi dan pendapatan dibidang industri pariwisata. Kesulitan ekonomi cenderung membuat orang melakukan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan-kegiatan melanggar hukum atau illegal dilakukan agar tetap memperoleh penghasilan.

Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) yang kaya akan keanekaragaman hayati juga tidak luput dari tindakan ilegal. Salah satu contoh tindakan ilegal yang terjadi di kawasan tersebut adalah penangkapan ikan ilegal. Sebagai wujud dukungan OF-UK Indonesia untuk perlindungan kawasan TNTP, OF-UK Indonesia mengoperasikan dua pos jaga dan pemantauan di Sungai Buluh Kecil (SBK) dan Sungai Buluh Besar (SBB). Baik Pos SBK maupun Pos SBB difungsikan untuk mencegah terjadinya ancaman dan gangguan kawasan di TNTP. Setiap hari staf pos OF-UK Indonesia menjaga, mengawasi dan mencatat tiap orang yang masuk ke dalam kawasan TNTP.

Staf pos juga melakukan pemantauan terhadap kegiatan ilegal yang mungkin terjadi di sekitar Pos SBK dan Pos SBB. Pemantauan dilakukan dengan menyusuri aliran sungai atau masuk ke sungai/tatah kecil dan pantai di kawasan Sungai Buluh Kecil dan Sungai Buluh Besar. Jhon Rinto Tonapa, TNTP Guard Post Supervisor dari OF-UK Indonesia, mengatakan bahwa kegiatan pemantauan ini dilakukan minimal satu kali setiap minggu. “Saat melakukan pemantauan dan menemukan kegiatan ilegal, kami akan menindak lanjutinya dengan segera melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada Kepala Resort Teluk Pulai. Jhon menambahkan selain kegiatan pemantauan harian kawasan oleh staf pos, biasa juga dilaksanakan patroli gabungan dengan Balai TNTP untuk menindaklanjuti temuan gangguan kawasan hasil pemantauan harian.

Pada bulan Februari tahun 2020, staf pos menemukan bubu penangkap ikan, sampan dan pukat pada saat melakukan pemantauan kawasan harian di Sungai Buluh Besar. Temuan tersebut kemudian diamankan dan dilaporkan ke kepala Resort Teluk Pulai. Sedangkan pada kegiatan monitoring bulan April, tahun 2020, staf pos menemukan pondok pemancing dan tiga karungo garam di Sungai Buluh Kecil, Lopo Kiri. “llegal fishing biasanya terjadi di daerah hulu sungai atau sungai-sungai kecil yang potensial ikannya tinggi”, ujar Jhon. Jhon juga mengatakan bahwa para pemancing ilegal ini biasanya masuk ke kawasan secara diam-diam pada malam hari. “Mereka mencari ikan, dan ada juga yang dikeringkan langsung ikannya”, kata Jhon.

Jhon juga menceritakan bahwa tahun lalu,  juga terjadi penangkapan ikan liar. Pada bulan Februari, 2019, pada saat staf sedang melakukan pemantauan ditemukan pondok nelayan di Sei Nipah, Sungai Buluh Besar. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Kepala Resort Teluk Pulai. Pada Bulan April, staf pos bertemu nelayan saat melakukan pemantauan, disana mereka langsung melakukan sosialisasi pada nelayan tersebut agar tidak melakukan penangkapan ikan ilegal. Kemudian pada bulan Mei 2019, OF-UK Indonesia dan Balai TNTP melaksanalan patroli gabungan guna menindaklanjuti pemantauan yang dilakukan pada bulan Februari 2019. Pada Bulan September 2019, ditemukan bubu udang di Sungai Bulu Besar oleh staf pos saat melakukan pemantauan. Temuan staf tersebut akhirnya dibawa untuk kemudian diamankan di pos.

Jhon juga menuturkan bahwa jika ada pencari ikan ilegal yang tertangkap, maka akan disuruh untuk membuat surat pernyataan jika dia tidak akan mengulangi tindakannya lagi. Namun jika dia ketahuan melakukan tindakan yang sama baru ditindak. “Saat bertemu dengan pencari ikan ilegal, staf pos atau staf Balai TNTP akan melakukan sosialisasi secara langsung dan pengusiran dari lokasi,” tutupnya diakhir wawancara.

Artikel Lainya:

E-Newsletter Edisi Mei 2024

Halo #temankOU, Selamat datang di E-Newsletter OF-UK Indonesia. Ini merupakan E-Newsletter OF-UK Indonesia Edisi Mei 2024.  E-News OF-UK Indonesia merupakan media edukasi dan berbagi informasi

Pesona Kehati Taman Nasional Tanjung Puting

Taman Nasional Tanjung Puting dikelilingi oleh keindahan alam yang mempesona serta keunikan flora dan fauna yang menakjubkan. Tak jarang tim OF-UK indonesia dan tim Balai

Orangutan Jantan Dominan Yang Berkuasa

Orangutan merupakan mamalia arboreal terbesar yang hidup di atas pepohonan dan merupakan spesies semi soliter. Dapat dikatakan jika orangutan jantan yang telah mempunyai bantalan pipi

Hari Kartini, Gender Equality & Restorasi

Setiap tanggal 21 April, kita memperingati Hari Kartini. Raden Ajeng (RA) Kartini merupakan sosok pahlawan perempuan Indonesia yang sangat gigih memperjuangkan hak- hak perempuan. RA

Mengamati Bekantan di Suaka Margasatwa Lamandau

Bekantan (Nasalis larvatus) dinyatakan sebagai salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan

Form Subscribe