Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), secara tersirat tertuang dalam undang undang No. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya masuk dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. KEE di luar Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dinilai sangat penting. Secara ekologis, KEE mampu menunjang keberlangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan dan meningkatkan mutu kehidupan masyarakat yang ditetapkan menjadi kawasan KEE.
Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang memiliki potensi hutan yang luas. Potensi ini tentu juga dibarengi dengan adanya berbagai ancaman, apalagi untuk kawasan yang mempunyai nilai ekosistem penting di luar kawasan konservasi. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan hilangnya kawasan yang bernilai ekosistem penting di luar kawasan konservasi melalui penetapan sebagai KEE.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BKSDA Kalimantan Tengah bersama OF-UK Indonesia dan para pihak lainnya berinisiatif untuk mendorong inisiasi pengusulan calon lokasi KEE Daerah Penyangga Suaka Margasatwa Lamandau (SML) yang luasnya sekitar 21.260 ha. Bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat, OF-UK Indonesia bersama dengan BKSDA Kalimantan Tengah menyelenggarakan konsultasi publik pada Rabu, 27 April 2022. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil identifikasi potensi dan inventarisasi serta verifikasi calon lokasi KEE Daerah Penyangga SML yang telah dilakukan sebelumnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengusulan calon lokasi KEE. Selain itu juga sebagai sarana meningkatkan partisipasi para pihak dalam pengelolaan calon KEE Daerah Penyangga SM Lamandau. Pertemuan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini diawali dengan pengantar dan arahan oleh Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, kemudian dilanjutkan pembukaan acara oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat. Pada pertemuan ini, penyajian materi mengenai pengantar dan konsep KEE disampaikan oleh narasumber dari Direktorat BPEE Ditjen KSDAE dan Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat.
Setelah penyajian materi, sesi diskusi dibuka. Pada sesi ini digunakan sebagai sarana untuk menggali saran, informasi dan masukan dari para pihak, terkait pengusulan calon lokasi KEE Daerah Penyangga SML. Selama sesi diskusi, para peserta yang hadir secara langsung maupun tidak langsung sangat terbuka dan aktif dalam memberikan masukan.
Konsultasi publik dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Pokja Inisiasi dan Pengusulan Calon Lokasi KEE Daerah Penyangganya SML, antara lain Dishut Kalteng, BKSDA Kalteng, OF-UK Indonesia, Untama, instansi Pemda Kotawaringin Barat seperti Bappeda, Dinas TPHP, dan Dinas Pariwisata. Selain itu hadir juga lima perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang izin Hutan Kemasyarakatan yang berada di area calon lokasi KEE serta Yayorin dan Yayasan Inobu.
Melalui pertemuan ini, diharapkan Pokja mendapatkan masukan dan arahan dalam bentuk Berita Acara konsultasi publik. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengusulan calon lokasi KEE Daerah Penyangga SML ke KLHK melalui BKSDA Kalteng setelah mendapat rekomendasi Bupati Kotawaringin Barat.