Melestarikan alam dan untuk melindungi keanekaragaman hayati tersebut adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat serta memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya alam yang lestari bagi kehidupan manusia.
OF-UK Indonesia bersama BKSDA Kalteng dan KPHP Kotawaringin Barat mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan terhadap satwa liar dan habitatnya. Sosialisasi kali ini diadakan di Desa Sumber Jaya pada tanggal 15 September 2022. Desa Sumber Jaya berbatasan langsung dengan PBPH-HT PT Korintiga Hutani (PT KTH) dan perusahaan perkebunan sawit PT Tanjung Menthobi.
Banyak dari warga Desa Sumber Jaya yang mengatakan bahwa mereka sering melihat orangutan datang ke perkebunan dan pemukiman mereka. Mereka juga bercerita bahwa ada satwa liar yang pernah tampak di desa mereka, seperti beruang madu. Manager Konservasi Landskap OF-UK Indonesia mengatakan berdasarkan survei yang digelar pada tahun lalu di Bukit raya, ditemukan berbagai jenis satwa yang dilindungi seperti beragam jenis burung, owa, rusa maupun trenggiling. Berdasarkan temuan tersebut, maka diputuskan untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mereka untuk ikut berperan melindungi satwa liar dan habitatnya.
Sosialisasi selanjutnya digelar di Desa Tumbang Payang, yang terletak di wilayah konsesi PT Sarmiento Parakantja Timber (PT Sarpatim). Masyarakat desa ini umumnya masih berburu satwa liar untuk dikonsumsi maupun untuk diperdagangkan, sebagian warga juga bekerja di PT Sarpatim. Karena hal tersebut, OF-UK Indonesia bersama BKSDA Kalteng merasa sangat perlu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan edukasi tentang perlindungan satwa liar dan habitatnya.
Pada sosialisasi yang diadakan pada tanggal 22 September 2022 ini, pemateri banyak menjelaskan tentang perlindungan terhadap satwa liar, seperti satwa apa saja yang dilindungi, undang-undang yang mengatur perlindungan satwa liar serta sanksi yang akan didapat jika melanggar peraturan tersebut. Masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai alternatif mata pencaharian lain yang tidak mengganggu kesejahteraan satwa liar dan habitatnya.
Setiap sosialisasi yang dilakukan selalu mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat. Mereka mengaku senang dan bersemangat mengikuti setiap penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Saat sesi diskusi digelarpun masyarakat menyambutnya dengan sangat antusias. Setelah sosialisasi ini diharapkan masyarakat paham tentang pentingnya melindungi hutan dan satwa liar serta tidak melakukan tindakan ilegal yang dapat mengancam keberadaan satwa liar dan habitatnya.