Hutan merupakan rumah bagi beraneka ragam flora dan satwa yang berbeda dan memiliki keunikan masing-masing. Satwa yang berjalan di atas tanah, bergelantungan di pohon, melata, terbang di angkasa maupun berenang di air akan berkumpul di hutan yang merupakan tempat tinggal mereka. Hutan yang lestari akan ditinggali oleh keanekaragaman hayati yang melimpah ruah.

Setiap satwa memiliki ciri khas dan keindahan yang melekat pada individu mereka. Keindahan tersebut bisa jadi sebagai cara mereka mempertahankan diri dari predator yang dapat menyerang kapan saja, atau dapat juga digunakan sebagai cara mereka untuk memburu mangsa. Demikian juga keindahan corak pada macan dahan (Neofelis diardi).
Macan dahan merupakan salah satu satwa yang kehadirannya terekam oleh kamera trap yang dipasang di sekitar Stasiun Riset Pondok Ambung, Taman Nasional Tanjung Puting. Satwa ini termasuk dalam golongan satwa nokturnal yang aktif berburu pada malam hari. Jika diamati, macan dahan memiliki kebiasaan yang cukup unik. Macan dahan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berada di atas pohon. Macan yang termasuk dalam middle cat ini juga bergerak dengan lincah berpindah dari pohon ke pohon.
Apabila dilihat dari penampakan fisiknya, macan dahan mempunyai panjang tubuh sekitar sembilan puluh sentimeter dengan bobot tubuh antara 12-25 kilogram. Fakta yang menarik, gigi taring macan dahan dianggap sebagai gigi taring terpanjang secara proporsional terhadap tengkorak. Bahkan tidak hanya itu saja, ekor satwa ini disebut mampu tumbuh dengan ukuran nyaris sama dengan panjang tubuhnya.
Berbeda dengan anggota keluarga kucing lainnya yang memiliki auman seram dan mematikan, macan dahan malah tidak bisa mengaum. Namun, meskipun ia tidak mengaum, macan dahan memiliki posisi penting dalam puncak ekosistem. Di Pulau Kalimantan, satwa ini termasuk dalam predator, macan dahan menjadi spesies kunci (keystone species) agar ekosistem hutan tetap terjaga keseimbangannya.
Sayangnya, meskipun memegang peranan penting dalam keseimbangan ekosistem di tempat hidupnya, IUCN memasukkan macan dahan ke dalam daftar merah dengan status rentan punah. Satwa ini termasuk ke dalam Appendix I CITES, artinya segala bentuk bagian tubuhnya dilarang untuk diperdagangkan. Pemerintah Indonesia sendiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menetapkannya sebagai salah satu spesies fauna yang dilindungi negara.