TREN PELIHARA SATWA LIAR: STOP! BUKAN SAYANG, ITU SERAKAH

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 1 poin 7, mendefinisikan satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Indonesia dengan julukan negara mega biodiversitas, menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna yang eksotis dan endemis. Namun, keberadaan mereka terancam dengan adanya oknum-oknum yang menjadikan satwa liar sebagai hewan peliharaan dengan berbagai macam dalih menyelematkan mereka dari berbagai ancaman di alam liar.

Umumnya, orang-orang telah mengetahui bahwa satwa liar tidak direkomendasikan untuk dijadikan hewan peliharaan di rumah. Namun, masih saja banyak orang yang memelihara satwa-satwa tersebut secara pribadi. Sebut saja beberapa pesohor maupun milyader di berbagai tempat yang sering memamerkan satwa liar peliharaan mereka baik secara langsung maupun dalam sosial media.

Banyak spesies satwa liar seperti burung, mamalia, ikan maupun reptil yang dipaksa meninggalkan habitat mereka demi memuaskan keinginan manusia. Memelihara mereka sama artinya dengan kita menyiksa mereka. Pemelihara tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan satwa tersebut seperti saat mereka hidup di alam liar. Selain itu memelihara satwa liar juga beresiko untuk satwa dan manusia sendiri.

Suatu penyakit dapat menular dari hewan ke manusia maupun sebaliknya. Penyebaran penyakit tersebut dapat melalui gigitan, sentuhan ataupun makanan dan minuman yang terkontaminasi. Tak jarang juga kita mendengar adanya kasus kematian yang disebabkan oleh serangan hewan peliharaannya, karena pemelihara lalai saat merawat hewan tersebut. Memelihara satwa liar juga dapat meningkatkan perburuan dan jual beli hewan secara ilegal karena banyaknya permintaan atas satwa tersebut. Hal ini tentu dapat merusak kelestarian dan mengurangi ukuran populasi satwa tersebut di alam yang dapat mengganggu rantai makanan dan ekosistem habitat.

Dari pada kita menghabiskan puluhan juta rupiah untuk merawat satwa liar peliharaan, lebih baik mengalihkan dana tersebut untuk mengikuti program donasi yang bergerak di bidang konservasi satwa liar atau menjadi orang tua asuh bagi satwa liar yang kehilangan induknya untuk dilepasliarkan kembali.

Artikel Lainya:

E-Newsletter Edisi Mei 2024

Halo #temankOU, Selamat datang di E-Newsletter OF-UK Indonesia. Ini merupakan E-Newsletter OF-UK Indonesia Edisi Mei 2024.  E-News OF-UK Indonesia merupakan media edukasi dan berbagi informasi

Pesona Kehati Taman Nasional Tanjung Puting

Taman Nasional Tanjung Puting dikelilingi oleh keindahan alam yang mempesona serta keunikan flora dan fauna yang menakjubkan. Tak jarang tim OF-UK indonesia dan tim Balai

Orangutan Jantan Dominan Yang Berkuasa

Orangutan merupakan mamalia arboreal terbesar yang hidup di atas pepohonan dan merupakan spesies semi soliter. Dapat dikatakan jika orangutan jantan yang telah mempunyai bantalan pipi

Hari Kartini, Gender Equality & Restorasi

Setiap tanggal 21 April, kita memperingati Hari Kartini. Raden Ajeng (RA) Kartini merupakan sosok pahlawan perempuan Indonesia yang sangat gigih memperjuangkan hak- hak perempuan. RA

Mengamati Bekantan di Suaka Margasatwa Lamandau

Bekantan (Nasalis larvatus) dinyatakan sebagai salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan

Form Subscribe